Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat sukses membongkar peredaran narkoba jenis kokain seberat 1 kilogram dan sabu 78 gram. Total nilai narkoba yang disita mencapai Rp3 miliar.
Newsplus.antvklik.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat membekuk 6 orang terduga pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba). Tiga orang yang ditangkap berinisial P, S dan M mengedarkan kokain seberat 1 kilogram.Kepala Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra menuturkan, kokain itu dibeli S (pelaku) dari jaringan narkoba internasional ketika bepergian ke Ethiopia.“Tersangka S mendapatkan kokain saat pergi ke Ethiophia. Kokain diedarkan untuk wilayah Asia Tenggara,” kata Afandi.
Sementara itu, Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Metro Jakarta Pusat, juga sukses membongkar peredaran sabu yang dilakukan oleh 3 orang, yakni H, A dan S.Menurut Afandi Eka Putra, saat mereka dibekuk, polisi menyita sabu seberat 78 gram. Sabu ini didapat H (pelaku) dari komplotannya yang sedang menjalani hukuman penjara di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Selanjutnya, H mendapat perintah untuk mengedarkannya.“Para pelaku melanggar Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling ringan 6 tahun penjara,” pungkas Afandi. (Cendono Mulian | Ahmad Junaidi | Jakarta)
Tiga Pengedar Sabu Dibekuk
Baca Juga :