Wow.. Ada Uang Dua Ember Mengiming-Imingi Polisi Saat Pengungkapan Jaringan Sabu Senilai Rp74 Miliar

50 Kg Sabu Senilai Rp74 Miliar Disita dari Sindikat Sokobanah Sampang
50 Kg Sabu Senilai Rp74 Miliar Disita dari Sindikat Sokobanah Sampang (Foto : )
Upaya polisi membongkar sindikat pengedar narkoba di Sokobanah, Sampang, Madura sempat diwarnai upaya penyuapan. Tim Satgas Anti Narkoba Polda Jatim ditawari dua ember uang untuk menutup kasus tersebut.
newsplus.antvklik.com - Upaya penyuapan itu menerpa petugas saat lima tersangka dari Sindikat Sokobanah tertangkap. Mereka terdiri dari empat pria dengan inisial SH, JH, S dan NAH serta satu perempuan berinisial N. "Setelah kami tangkap ada oknum yang mencoba mendekati penyidik, menawari. Nilainya tidak main-main. Dua ember uangnya. Intinya semoga masih kuat terus karena ini juga gabungan dari Polrestabes (Surabaya) dan Polda Jatim,"
kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKPB Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019). Antonius juga menyampaikan, pihaknya tetap bersinergi dengan Tim Satgas Merah Putih untuk membongkar Sindikat Sokobanah. Selain berjibaku memberantas pengedaran narkoba, pihaknya juga harus tangguh melawan suap yang kerap menerpa. "Kita gerak sampai ke atas tentu integritasnya harus menjaga untuk tidak itu (menerima suap). Penegakan hukum tidak bisa asal-asalan," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, polisi membongkar jaringan narkoba dari Sokobanah, Sampang. Jaringan tersebut memesan narkoba dari Malaysia. Polisi menggagalkan lima transaksi sabu dengan berat 50 kilogram, yang ditaksir senilai Rp 74 miliar. Satgas Anti Narkoba Polda Jatim yang terdiri dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak danĀ  Polres Sampang sejak Februari hingga Juli 2019, mengungkap peredaran narkoba sindikat Sokobanah, Sampang, Madura yang diawali pihak Bea Cukai yang beberapa kali menangkap pengedar narkoba melalui jalur laut dan udara. "Dari situ kami kembangkan dari Satgas Anti Narkoba. Ternyata ini sangat berkaitan dalam pengungkapan. Untuk itu kami bekerjasama dengan Bea cukai, Polri, TNI untuk mengungkap," kata kapolda Jatim kepada wartawan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (31/7/2019). Menurutnya, sejak Februari hingga Juli 2019 ada lima kali transaksi sabu. Totalnya mencapai 50 kg. "Sejak bulan Februari hingga sekarang sudah hampir 50 kg," terangnya. Dari Malaysia barang terlarang itu biasa dikirim dengan dikemas dalam sebuah tong plastik bekas cat berukuran 28 kg. Barang-barang tersebut dikirim oleh TKI yang berada di Malaysia. "Penyelidikan kasus narkoba ini membutuhkan waktu cukup panjang. Sebab jaringan narkoba internasional ini mengirim barang secara terus-menerus sampai lima kali," jelas Luki. "Setelah melakukan pengembangan, Satgas Anti Narkoba mengamankan barang di Soka Banah, Sampang dengan mengunakan helikopter dengan di-back up jajaran TNI," terang Luki. Selain merilis barang bukti puluhan kg sabu tersebut, pihak kepolisian juga memusnahkan 28 kg sabu ang merupakan barang bukti dua perkara yang sudah dinyatakan P21 atau sudah masuk ke tim penuntut Kejaksaan. | Zainal Azhari | Surabaya | Jawa Timur |