Ironi, Munirwan Pencipta Bibit Padi IF8 Malah Masuk Penjara Karena Jual Bibit Tak Bersertifikat

Ironi Keuchik Tgk Munirwan Pencipta Bibit Padi IF8 Malah Masuk Penjara
Ironi Keuchik Tgk Munirwan Pencipta Bibit Padi IF8 Malah Masuk Penjara (Foto : )

Dia mengatakan apa yang dilakukan Munirwan sesuai dengan keputusan MK No 99/PPU-X/2012 terhadap uji materi UU No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Putusan itu menyatakan benih tidak perlu izin edar asalkan itu dilakukan di dalam jaringan AB2TI Aceh saja.

Dan empat kecamatan yang tadi disebut masih ada dalam jaringan. Munirwan sendiri adalah ketua AB2TI Aceh Utara. “Tidak ada peraturan yang dilanggar [karena] diedarkan dalam kelompok dan berdasarkan keputusan MK,” kata Dwi, Sabtu (27/7/2019) Dwi, yang mengembangkan IF8 menegaskan, bibit itu memang mampu meningkatkan hasil panen, terbukti usai diuji di 13 kabupaten.

Karena ada permintaan, varietas ini dikirim dan diterima Irwandi Yusuf pada November 2017. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Hermanto Siregar mengatakan sertifikasi itu tujuannya baik, yaitu melindungi petani dari bibit yang buruk.

Dalam derajat tertentu, langkah polisi memperkarakan Munirwan dapat dimengerti.

Hanya saja, katanya, polisi tak perlu kaku dengan langsung memenjarakan Munirwan. Menurutnya motif Munirwan juga perlu dilihat. Dan baginya, niat Munirwan baik. “Benih memang harus sertifikasi, ada UU-nya. Tapi yang harus dilihat semangatnya. Kalau belum ada apa-apa sudah main hukum, janganlah. Liat case-nya. Dia orang kecil, jadi lakukan pembinaan,” ucap Hermanto Kalau perlu, menurut Hermanto, pemerintah seharusnya membantu Munirwan belajar sertifikasi. Dengan demikian, ia dapat menjual bibitnya secara legal.

Direktur LBH Aceh Syahrul mengatakan hal serupa. Dia menegaskan kasus ini semata pidana perizinan. Jika polisi ngotot memenjarakan Munirwan, penting untuk membuktikan apakah ada yang dirugikan atau tidak dari kasus ini. “Ini kan pidana administrasi. Hanya cacat administrasi. Seharusnya ada pencegahan melalui pembinaan. Ini juga enggak ada yang dirugikan, masyarakat senang.

Maka pidana harus upaya terakhir,” kata Syahrul Dukungan juga datang dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Eko Putro Sandjojo. Via Twitter, Eko berpesan kepada Gubernur Aceh dan Kapolda Aceh.