Heboh terkait adanya nasabah yang "siap digilir", Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing meminta pihak Kepolisan segara memburu pemilik fintech ilegal Incash atas kasus yang terjadi di Solo, Jawa Tengah. newsplus.antvklik.com - Fintech dianggap melecehkan Yl (51), karena gara-gara telat dua hari bayar pinjaman, poster foto YI disebar oleh fintech ilegal ke grup-grup WhatsApp dengan keterangan “Siap Digilir” untuk bayar utang.
"Kami minta penegak hukum segera melakukan proses penegakan hukum terhadap fintech ini," ujar Tongam. "Harus dicari (oleh Kepolisan) orang yang membuat (fintech) ini," sambung dia. Ketua Satuan Tugas Waspada Investigasi Tongam L Tobing[/caption] Menurut Tongam, apa yang dilakukan oleh fintech illegal tersebut sudah sangat keterlaluan dan masuk dalam ranah pidana yang menjadi kewenangan pihak Kepolisian.
Tongam menyatakan, tindakan fintech ilegal tersebut tidak bisa ditolerir sebab perbuatannya dianggap tidak manusiawi karena sudah melecehkan perempuan. Satgas Waspada Investasi sendiri sudah bergerak dan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi pinjaman online ilegal bernama Incash tersebut. Sementara itu YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya melaporkan tindakan fintech tersebut kepada Kepolisan setempat.
YI merasa dilecehkan dengan tindakan fintech tersebut yang menyebarkan poster dirinya dengan tulisan "siap digilir" untuk melunasi pinjaman Rp 1.054.000 di aplikasi fintech tersebut. Berhati-hatilah, Ini Tips Aman Pinjam Uang secara Online. Kasus pelecehan yang menimpa YI (51), nasabah fintech di Solo, Jawa Tengah, memang telah menghebohkan publik, terlebih itu menyangkut piutang.
Belajar dari kasus YI, ada baiknya untuk lebih waspada terhadap fintech ilegal. Namun demikian, bukan berarti peminjaman uang secara online tidak diperbolehkan. “Telah banyak pelajaran yang kita peroleh berupa intimidasi, teror dan pelecehan yang dilakukan fintech ilegal,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing di Jakarta, Jumat (26/7/2019).
“Ini menjadi peringatan kepada masyarakat kita. Kami tidak bosan-bosannya menyampaikan tips apabila ingin meminjam secara online,” sambung dia. Pinjam uang dari fintech boleh saja dilakukan dengan mencermati beberapa hal. Ini antara lain termasuk legalitas fintech tersebut hingga mekanisme peminjaman dan pembayaran. Berikut tips meminjam uang secara online dari Satgas Waspada Investasi.
Pastikan fintech terdaftar di OJK Anda bisa melihat daftar fintech yang terdaftar di regulator pada website ojk.go.id. Bila nama fintech tidak ada di daftar OJK, maka hindari meminjam uang dari fintech itu. Sebab, fintech tersebut adalah fintech ilegal.