KTP pelaku (Foto: Polrestabes Bandung).[/caption]Bayu mengatakan, setelah kendaraan itu berhenti, Brigadir Natan langsung memeriksa identitas pengendara mobil, Polisi juga memeriksa dalam kendaraan atas kemungkinan membawa barang-barang berbahaya. Hasilnya, tidak ditemukan adanya barang-barang berbahaya.[caption id="attachment_214661" align="alignnone" width="300"]
Surat tilang pelaku (Foto: Polrestabes Bandung).[/caption]Polisi akhirnya menilang pengemudi yang tinggal di Jalan Rajawali Selatan I nomor 14A RT 004/02 Kelurahan Gunung Sahari Utara. Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi juga terus memeriksa lebih lanjut si pengemudi.Bayu menghimbau kepada para pengendara, khususnya warga kota Bandung, untuk menjaga etika dan adab sopan santun saat berkendara. Jangan sampai kejadian ini terulang kembali.
(*)