Tersangka Penganiaya Anggota TNI-Polri di Jambi Bertambah Jadi 41 Orang

Tersangka penganiaya anggota TNI-Polri oleh massa Serikat Mandiri Batanghari, bertambah 21 orang. Dengan demikian, total jumlah tersangka menjadi 41 orang.
Tersangka penganiaya anggota TNI-Polri oleh massa Serikat Mandiri Batanghari, bertambah 21 orang. Dengan demikian, total jumlah tersangka menjadi 41 orang. (Foto : )
Tersangka penganiaya anggota TNI-Polri oleh massa Serikat Mandiri Batanghari, bertambah 21 orang. Dengan demikian, total jumlah tersangka menjadi 41 orang.
Newsplus.antvklik.com - Polisi kembali menetapkan 21 anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebagai tersangka kasus penyerangan aparat, Sabtu (20/7/2019).Dengan demikian dari 45 anggota SMB yang ditangkap pada Kamis (18/7/2019) lalu, 41 orang diantaranya sudah menjadi tersangka. Kini tinggal 4 lagi yang masih diperiksa intensif di Markas Komando Brigade Mobil Polda Jambi.Kini polisi masih memburu puluhan anggota SMB lainnya yang diduga terlibat kasus ini. Mereka kabur ke tengah hutan saat digerebek pada Kamis (18/7/2019) lalu.Dalam konferensi pers bersama Kapolda Jambi Irjen Muchlis AR, Panglima Daerah Militer II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan mengatakan, pihaknya menyerahkan kasus ini ke polisi. "Seluruh jajaran sudah saya himbau, tidak ada yang melakukan langkah-langkah lain yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Kita serahkan ke Polda (Jambi).  Semua yang bersalah harus dihukum
,” tegas Mayjen Irwan.Kasus ini berawal dari penyerangan massa SMB di kantor Distrik VIII PT. Wira Karya Sakti (WKS) di Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Tanjung Jabung Barat, Jambi, Sabtu (13/7/2019).Saat menyerang, massa SMB  yang berjumlah 70 orang membawa puluhan senjata api rakitan serta senjata tajam. Mereka merusak dan menjarah fasilitas kantor dan barang-barang karyawan.Massa menuntut supaya perusahaan mengosongkan kantornya karena bersengketa dengan mereka.Sejumlah aparat TNI-Polri, anggota Satgas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan berupaya mencegah aksi mereka agar tidak terjadi bentrok. Namun massa marah dan menyerang aparat. Lima aparat, terdiri dari 3 prajurit TNI dan 2 personil polisi terluka dalam kejadian ini.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Kombes Kuswahyudi menduga aksi ini dipicu sengketa lahan. "Diduga dipicu keributan kelompok SMB dengan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR), " ujarnya.