Babak baru konflik Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dengan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Apa itu?
newsplus.antvklik.com - Pihak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diwakili Sekjen Kemenkumham Hadi Wibowo dan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah melalui mediasi Kemendagri. Para pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan perseteruan di antara mereka."Sudah ada kesepakatan akan menarik seluruh pengaduan dan pelayanan publik akan dipulihkan dan kemudian terkait dengan normatif perizinan dan tata ruang akan diselesaikan," ujar Sekjen Kemenkumham Hadi Wibowo.Kedua pihak sepakat untuk mencabut laporan Polisi yang mereka ajukan, Pemkot Tangerang juga akan mengaktifkan kembali pelayanan umum, dan dalam tiga hari ini akan mencari solusi terbaik untuk masalah tata ruang dan perizinan kompleks Kemenkumham di Tangerang, Banten.Kesepakatan tersebut dibahas hari ini melalui rapat kordinasi pembinaan dan pengawasan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di Gedung Kemendagri, Jakarta.Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, Gubernur Banten Wahidin Halim.Dengan demikian, perseteruan kedua kubu dinyatakan selesai. Babak baru konflik Menteri Hukum dan HAM dengan Wali Kota Tangerang yakni menuju perdamaian para pihak. Babak baru konflik Menteri Hukum dan HAM dengan Wali Kota Tangerang ini menandai pula harmonisnya hubungan pemerintah pusat dan daerah."Kami ingin membantu dan mendukung program pemerintah Pusat di Kota Tangerang sehingga tupoksi Kemenkumham dan harapan masyarakat bisa diselaraskan. Kalo PJU dari kemarin sudah kita nyalakan, kita dapat arahan dari Mendagri, dan sudah biasa, mudah-mudahan dengan pertemuan hari ini semua
clear
," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.Awal konflik Menkumham dengan Wali Kota Tangerang bermula ketika Menkumham Yasonna H Laoly menyindir Wali Kota Arief tentang perizinan pembangunan di lahan milik Kemenkumham.Sindiran itu dilontarkan Yasona saat peresmian Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) di kawasan pusat pemerintahan Kota Tangerang, Selasa pekan lalu.Pemkot Tangerang menuding pembangunan gedung itu tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).Baca juga :
Awal Konflik Wali Kota Tangerang VS Kemenkumham | Shandi March | John Bosco | Jakarta