Istri dan mertua dibantai. Pelakunya adalah suami yang kalap karena digugat cerai si istri.
newsplus.antvklik.com - Gunardi (36), seorang pria di Purworejo, Jateng tega menghabisi nyawa istri dan mertuanya sendiri bahkan melukai anaknya. Tersangka mengaku tega melakukan perbuatan sadisnya lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh si istri.Gunardi warga Desa Panggel Dlangu, Kecamatan Butuh, Purworejo, tega mengabisi nyawa istrinya Siti Sarah Apriyani (32) dan ibu mertuanya Endang Susilowati (50) pada Minggu (5/5). Di depan petugas tersangka mengaku nekat melakukan perbuatan sadisnya lantaran sakit hati karena digugat cerai oleh si istri.Diketahui, hubungan pasangan suami istri tersebut sudah tidak harmonis sejak lima bulan terakhir. Puncaknya, si istri pun menggugat suaminya yang sering marah dan mengancam untuk melukai. Selain menghabisi nyawa istri dan ibu mertuanya, tersangka juga melukai bapak mertuanya, Muh Wahyono (65), serta anaknya sendiri Kamila Azka Nisa (10) yang hingga kini masih mendapatkan perawatan medis di RS dr Tjitro Wardojo, Purworejo.Siti Sarah meninggal di lokasi kejadian lantaran mengalami luka parah di kepalanya, sedangkan ibu mertua pelaku yang terluka bagian bahu meninggal di RS dr Tjitro Wardoyo Purworejo meskipun sempat mendapatkan perawatan.Hasil penyelidikan terakhir dari petugas, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dengan sebatang kayu bulat sepanjang satu meter. Sedangkan beberapa pisau dan sangkur yang ditemukan digunakan untuk mengancam para korban. Sebelum peristiwa itu terjadi, beberapa tetangga korban mendengar kegaduhan dan teriakan minta tolong dari dalam rumah Muh Wahyono yang merupakan orang tua korban.Rumah tersebut ditinggali bersama keluarga korban. Selang beberapa saat, para tetangga berdatangan dan melihat korban sudah tergeletak di lantai. Melihat kejadian tersebut, tetangga korban langsung mengubungi polisi. Pelaku yang saat itu masih berada di dalam rumah langsung dibekuk oleh petugas. Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)
Baca Juga :