Afrizal, seorang pegawai negeri sipil di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Tanjung Pinang, Kepulaun Riau ditangkap polisi saat pesta narkoba di Kampung Sekanak Raya Belakang, Batam, Kepulauan Riau.
Saat ditangkap, Afrizal berpesta narkoba dengan Ferdi, seorang nelayan setempat. Polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan 11 paket narkoba jenis sabu seberat 6,4 gram dan alat isapnya yang disimpan dalam laci tempat tidur.
Dari pengembangan kasus tersebut polisi juga menciduk seorang guru SD bernama Syamsul Arifin di rumahnya kawasan Sagulung Batam.
Saat digeledah, polisi menemukan 11 paket sabu seberat 6,4 gram dan alat isap yang disimpan dalam laci tempat tidur.
Pakai Sabu Sebelum Mengajar
Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki mengatakan, Syamsul Arifin kerap membeli sabu kepada Afrizal. Biasanya Syamsul menggunakan narkoba sebelum berangkat mengajar.
Dari keterangan pelaku juga terungkap, Afrizal yang jadi PNS Lapas Khusus Anak Tanjung Pinang, sudah lama menjadi bandar narkoba, baik di tempat kerjanya maupun di Batam.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah ketiganya dapat terancam maksimal hukuman mati. | Alboin | Kepulauan Riau |