Inilah awal perseteruan Pemkot Tangerang vs Kemenkumham. Yakni, beda cara pandang mengenai pemanfaatkan lahan selebar 22 hektar di ubun-ubun Kota Tangerang.
newsplus.antvklik.com - Pagar tinggi mengeliling area seluas 22 hektar lahan kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Imigrasi, milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang diduga tidak mempunyai izin mendirikan bangunan atau IMB. Newsplus.antvklik.com - Kampus yang diresmikan 9 Juli 2019, Menkumham Yasonna Laoly membuat perseteruan Kemenkumham dengan Pemerintah Kota Tangerang.Atas dasar penguasaan lahan milik Kemenkumham, Pemerintah Kota Tangerang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota. Selain itu, dipantik pula persoalan adab. Kurang ramahnya, si Walikota menghadapi pejabat pusat. Namun, perkara yang dilaporkan adalah hanya dugaan atas penguasaan lahan.Kabiro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono menegaskan, pihaknya tidak berniat melaporkan Walikota secara person dalam kasus ini. Pihaknya hanya ingin agar Pemkot Tangerang tidak menguasai lahan milik Kemenkumham. “Ya semoga saja, kasus ini tidak berlarut-larut dan cepat selesai,” katanya.Kapolrestro Tangerang Kota Kompol Abdul Karim membenarkan laporan Kemenkumham ke Polresmetro Tangerang Kota. Namun ia belum melihat secara rinci laporannya.Pemerintah Kota Tangerang, Banten dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terlibat perselisihan terkait izin mendirikan bangunan Politeknik Pemasyarakatan dan Imigrasi.Pemkot Tangerang menginginkan di lahan yang didirikan kampus tersebut diperuntukkan sebagai ruang hijau. Karena itulah IMB kampus elit itu tak di-acc Pemkot Tangerang.
Baca Juga :