Satuan Narkoba Polres Pohuwanto menangkap 3 warga Desa Marisa, Kabupaten Pohuwanto, Gorontalo, yakni KL, DD, dan PJ, yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba.
Selain tiga orang yang diduga pelaku. polisi juga menyita satu paket sabu yang disembunyikan dalam timah rokok.
Dari ketiga terduga pelaku, yang ironis adalah salah satunya diketahui aktivis anti narkotika di Kabupaten Pohuwato.
Hasil interogasi polisi, pelaku mengakui jika paket sabu dibeli dari daerah Moutong, Sulawesi Tengah.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga pelaku ditahan di Mapolres Pohuwato, dan apabila terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Undang Undang 35 Tahun 2019 subsider Pasal 127 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara. | Kadek Sugiarta | Gorontalo |