Sidang putusan vonis terhadap Ratna Sarumpaet dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hingga kini masih berlangsung
. newsplus.antvklik.com - Sidang vonis terhadap Ratna Sarumpaet, terdakwa perkara penyebaran berita bohong atau hoax, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (11/7/2019), mulai sekitar Pukul 10.00 WIB.Hingga Pukul 11.43 WIB, sidang putusan vonis terhadap aktifis wanita ini masih berlangsung. Adapun sidang kali ini, mundur dari jadwal semula pada Kamis (4/7/2019) lalu dikarenakan Hakim ada kegiatan lain pada tanggal tersebut.Tampak Atiqah Hasiholan, artis sekaligus model, mendampingi Ibundanya dalam menjalani persidangan putusan vonis yang dipimpin oleh Hakim Joni.Ratna yang sudah ditahan sejak 5 Oktober 2018 ini, sebelumnya dituntut penjara 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum karena dianggap memenuhi unsur penyebaran berita bohong atau hoax bahwa dirinya dianiaya oleh sejumlah pria hingga wajahnya babak belur. Padahal ia baru menjalani operasi plastikPenyebaran berita bohong tersebut, mengakibatkan keonaran seperti diatur dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.Jaksa juga menilai Ratna tidak memenuhi unsur Pasal 44 KUHP terkait penyakit kejiwaannya. Bahkan, permintaan maaf Ratna dinilai tidak dapat menghapus tindakan pidananya.Namun Ratna dan tim kuasa hukumnya meminta supaya hakim membebaskan Ratna dari segala dakwaan dan menolak tuntutan jaksa. Mereka menilai Ratna sudah mendapatkan sanksi sosial dengan disebut sebagai Ratu Pembohong.
(Restu Wulandari - Don Bosco | Jakarta)
Baca Juga :