Ratna Sarumpaet, terdakwa perkara berita bohong atau hoaks, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan dirinya dari segala tuntutan hukum karena tak bersalah dan tak ada fakta hukum yang membuktikan bersalah.
newsplus.antvklik.com - Harapan Ratna Sarumpaet agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan hukum oleh majelis hakim, diungkapkan Ratna, sesaat sebelum persidangan perkara berita bohong atau hoax digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.“(saya berharap) bebas. Aku kan sudah bilang enggak ada fakta yang menunjukkan aku bersalah secara hukum. Harapannya, ya bebas dong, enggak ada faktanya," katanya, seperti dikutip dari laman viva.co.Ratna berharap keadilan muncul dalam persidangan vonis ini, karena kalau dalam fakta-fakta persidangan yang dijalaninya dari awal hingga akhir, tidak ada fakta yang menunjukkan dirinya bersalah secara hukum.Ratna meyakini, majelis hakim akan membebaskannya jika mendasarkan putusannya pada fakta-fakta hukum yang muncul dalam persidangan.“Jika memang benar begitu, berarti kita punya kemajuan, punya harapan membuat Indonesia sebagai negara hukum yang benar,” ujarnya.
Baca Juga :