Cihui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membayar gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil, hari ini.
newsplus.antvklik.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh bergembira karena pemerintah melalui Kementerian Keuangan, membayarkan gaji ke-13 kepada PNS di seluruh Indonesia, Selasa (2/7/2019).Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti mengatakan, pencairan dan penyaluran gaji ke-13 PNS dilakukan hari ini dan besaran angkanya sama seperti gaji yang diterima setiap bulannya.Nufransa menambahkan, untuk gaji ke-13 dibayarkan kepada PNS aktif maupun juga PNS pensiun di seluruh Indonesia ini,Kementerian Keuangan menggelontorkan dana sekitar Rp20 triliun. "Diperkirakan totalnya adalah kurang lebih Rp20 triliun, termasuk untuk pensiunan ya,"
katanya.Seperti dikutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019, gaji ke-13 PNS mencakup paling sedikitnya berupa komponen gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sedangkan paling banyak mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja.Sementara bagi pensiunan PNS, gaji ke-13 yang diberikan mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga atau tunjangan tambahan penghasilan dan penerima tunjangan.Pemerintah tidak memotong gaji ke-13 yang diterima PNS dengan mengenakan pajak penghasilan.Nah bagi PNS dan pensiunan PNS, buruan sekarang cek gaji ke-13 di rekening tabungan masing-masing melalui mobile banking, internet banking, mesin ATM dan teller bank.
Baca Juga :