Aparat Kepolisian Resort Tangerang Selatan menangkap seorang guru pria Bimbingan Belajar (Bimbel) karena diduga melakukan sodomi muridnya. Kejadian ini sudah berlangsung sejak 2 tahun terakhir.
newsplus.antvklik.com - Inisial nama pelaku yakni IP. Ia adalah mahasiswa di salah satu universitas yang ada di Tangerang Selatan, Banten.IP diringkus aparat Polres Tangerang Selatan setelah diduga menyodomi seorang remaja berinisial nama JA, yang menjadi murid Bimbingan Belajar (Bimbel) pelaku.Peristiwa berawal ketika IP mengajar secara di rumah JA, korban. Tak lama, pelaku langsung menyodomi korban.Menurut pengakuan pelaku yang masih duduk di bangku kuliah sebuah universitas di Kota Tangerang Selatan, ia telah telah melakukan sodomi puluhan kali terhadap korban sejak Juli 2017 - Mei 2019.Setiap hendak berbuat bejat sodomi, IH selalu mengancam akan memberikan nilai buruk kepada JE atas mata pelajaran yang diajar oleh pelaku.Wakil Kepala Kepolisian Resort Tangerang Selatan Kompol Arman mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya ini dikarenakan sebelumnya, pelaku juga pernah menjadi korban sodomi.“Saat ini korban duduk di bangku kelas 8 SMP, umur 15 tahun, berjenis kelamin pria. Korban sendiri, JA adalah murid bimbel secara prival oleh tersangka IP (24),” ujarnya.Ia menambahkan, jumlah korban sodomi yang dilakukan IH, saat ini baru berjumlah 1 orang yang melapor ke kantor Polisi. Arman menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang menjadi korban sodomi pelaku, agar segera melapor ke kantor Polres Tangerang Selatan.Dalam kasus sodomi yang dilakukan IH, Polisi mengamankan barang bukti pakaian korban. Pelaku akan dijebloskan Polisi ke dalam penjara maksimal selama 15 tahun, dengan perangkat hukum yang dijerat ke pelaku yakni Pasal 82 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Milhan Wahyudi | Kota Tangerang Selatan | Banten)
Diancam Nilai Jelek, Guru Bimbingan Belajar Sodomi Muridnya
Sabtu, 29 Juni 2019 - 12:34 WIB