Pemerintah DKI Jakarta berencana akan mengkaji ulang tata ruang pulau reklamasi dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
newsplus.antvklik.com - Kajian utama RTDR tersebut akan membahas reklamasi dihentikan dan sudah tidak masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018.Usai menghadiri acara Rapat Istimewa Paripurna DPRD, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, segala hal tentang daratan akan dibahas di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR)“Kategori utama yang masuk dalam pembahasan tersebut yakni reklamasi dihentikan dan tidak lagi termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) 2018, “ ujar Gubernur DKI Anies Baswedan.Selain itu akan merevisi RTRW dalam peta DKI Jakarta, dari jumlah 17 pulau saat ini menjadi 4 pulau yang sudah memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anies menambahkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut diterbitkan sesuai ketentuan ketentuan hukum yang berlaku. Saiful Anwar I Jakarta I
Pemda DKI Berencana Kaji Ulang Tata Ruang Pulau Reklamasi
Selasa, 25 Juni 2019 - 04:53 WIB