Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto minta penangguhan penahanan untuk mantan Danjen Kopassus, Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Mabes Polri akhirnya mengabulkan permohonan tersebut.
Newsplus.antvklik.com - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta penangguhan penahanan terhadap mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, yang ditahan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal.“Sebelum kesini, saya menelepon Danpom TNI Mayjen Dedy Iswanto untuk koordinasi dengan Kababinkum TNI untuk meminta penangguhan penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko. Mudah-mudahan segera dilaksanakan,” ujar Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto melalui akun resmi Instagram milik Pusat Penerangan TNI, Jumat (21/9/2019).Dalam postingan itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Sisriadi mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan telah ditandatangani oleh Panglima TNI. Selanjutnya surat itu diserahkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kamis (20/6/2019), sekira pukul 20:30 WIB.[caption id="attachment_211181" align="alignnone" width="300"]
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto.[/caption]“Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut. Antara lain pertimbangan aspek hukum, rekam jejak selama berdinas maupun purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan,” jelasnya.Mayjen TNI (Purn) Soenarko, saat ini menjadi tahanan Polri dan dititipkan di Rumah Tahanan Polisi Militer Guntur, Jakarta Selatan, karena kepemilikan senjata api ilegal.Permohonan itu ternyata telah dikabulkan Mabes Polri. Seperti dikutip Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, yang menjadi penjamin Soenarko terdiri atas Panglima TNI dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.Menurut Dedi, penangguhan penahanan Soenarko masih dalam proses administrasi. Bila sudah selesai, Soenarko akan ditangguhkan penahanannya.
Panglima TNI Ajukan Penangguhan Penahanan Mayjen TNI (Purn) Soenarko
Jumat, 21 Juni 2019 - 13:11 WIB