Seperti diketahui sebelumnya pada Jumat (14/6/2019) lalu, foto Setya Novanto yang sedang pelesiran ke sebuah toko banganuan di kawasan Padalarang, Bandung, beredar luas, padahal dalam izin yang diberikan pihak lapas adalah keluar untuk berobat ke Rumah Sakit Santosa Bandung.
Akibat kejadian tersebut, dua petugas Lapas Suka Miskin Bandung, yakni YAP dan SS, diberikan hukuman berupa sanksi disiplin, yang diterbitkan Kamis (20/6/2019).
YAP dan SS terbukti melanggar aturan saat mengawal terpidana Setya Novanto ke sebuah toko bahan bangunan, di kawasan Padalarang, Kabupaten Bandung. YAP sendiri adalah komandan regu jaga pengawalan Lapas Sukamiskin, sedang SS adalah anak buah YAP, yang pada saat itu bertugas mengawal Setnov.
YAP diberikan hukuman berupa penundaan kenaikan pangkat, sementara SS ditunda kenaikan gaji berkalanya selama satu tahun. Keduanya juga akan dimutasi ke Kanwil Kemenkuham Jabar untuk dilakukan pembinaan. Ceno Hersusetiokartiko, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Jabar mengakui, pihaknya melakukan kesalahan, dan sudah memberikan sanksi terhadap dua anggotanya tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab atas kelalaian saat mengawal Setnov.
Kepala Divisi Administrasi Kemenkumham Jabar, Ceno Hersusetiokartiko Saat Memberikan Keterangan Pers. Sedangkan untuk Setnov sendiri, pihak Kanwil Kemenkumham Jabar langsung memindahkannya ke lapas Gunung Sindur, Bogor, untuk pengawasan yang lebih ketat.