Bejat! Oknum Guru SD Cabuli Seorang Siswi di Depan Sejumlah Murid

Bejat! Oknum Guru SD Cabuli Seorang Siswi Didepan Murid Lainnya
Bejat! Oknum Guru SD Cabuli Seorang Siswi Didepan Murid Lainnya (Foto : )
Bejat!. Seorang oknum guru salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, mencabuli seorang siswi di hadapan para muridnya.
newsplus.antvklik.com - Dunia pendidikan di Indonesia lagi dan lagi tercoreng, dengan aksi bejat seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial nama MN  (59) di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang diduga telah mencabuli seorang siswi yang masih duduk di bangku kelas 2 SD.Ironisnya, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukan oleh tersangka di hadapan para muridnya, saat sedang berlangsung kegiatan belajar mengajar di ruang kelas.Mendapat informasi tindak kriminal itu, jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Majene meluncur ke lokasi kejadian, kemudian meringkus pelaku, serta menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian pelaku dan korban.Selanjutnya, MN digelandang ke kantor Polres Majene untuk ditelisik, dan kemudian diproses hukum.Wakil Kepala Kepolisian Resort Majene, Kompol Jamaluddin menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada Maret 2019 silam, namun orangtua korban baru melaporkan ke Polisi, setelah anaknya mengalami trauma ketakutan ketika hendak pergi ke sekolah. “Pelaku mengakui telah 3 kali melakukan pencabulan kepada korban perempuan Y (inisial nama) yang masih berumur kurang lebih 8 tahun, ke dalam alat vital korban. Dua kali meraba-raba alat vital korban,”
terang Jamaluddin.MN yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 76E Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5 miliar.Polisi juga melakukan pengembangan kasus tersebut, guna mengungkap kemungkinan adanya siswi lainnya yang menjadi korban pencabulan. “Untuk sementara masih 1 (korban), kita masih menunggu perkembangan,” tambah Jamaluddin.Petugas menahan MN di sel tahanan Mapolres Majene hingga proses pemberkasan dokumen kasus pencabulan yang dilakukannya selesai dibuat oleh penyidik dan dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan setempat.