Tim Hukum Jokowi - Ma’ruf Jawab Gugatan Prabowo - Sandi

yusril di sidang MK 2
yusril di sidang MK 2 (Foto : )

Sidang dibuka dengan pembacaan jawaban oleh Tim Hukum KPU. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membuka sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Selasa (18/6).

Agenda sidang membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon, yakni Tim Hukum Capres 02 Prabowo-Sandi. Agenda sidang dimulai dengan Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin membacakan jawaban dalil KPU.

Dalam jawabannya, KPU keberatan dengan gugatan versi perbaikan Prabowo-Sandi dam KPU meminta Mahkamah Konstitusi menolak gugatan perbaikan dari pihak Prabowo-Sandi, dengan alasan melawan dasar hukum.

Alasan lain karena perbaikan gugatan sudah melampaui batas waktu. Selanjutnya jawaban oleh Tim Hukum Jokowi - Ma'ruf  dibacakan oleh Ketua  Tim Hukum Capres 01, Yusril Ihza Mahendra.

Agenda sidang juga dilanjutkan dengan pembacaan jawaban oleh Bawaslu. Adapun, Yusril menyampaikan, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf mencatat ada setidaknya empat dalil dalam keterangan Prabowo-Sandi yang malah mendorong pihak lain, termasuk MK sendiri, berperan membuktikan kecurangan-kecurangan yang mereka tuduhkan.

Dalil itu ada di butir 258, 261, 218, juga paragraf ke-3 dari keterangan yang dibacakan Jumat lalu, 14 Juni 2019. "Pemohon pada intinya mendalilkan bahwa beban pembuktian untuk tuduhan Pemohon menjadi tanggung jawab semua pihak, termasuk Mahkamah.

Hal ini jelas salah dan melanggar hukum acara," ujar Yusril. Yusril juga mengemukakan, hukum acara peradilan berbunyi 'siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikannya.

Sementara, tindakan Prabowo-Sandi yang malah meminta MK menjadi pihak yang turut membuktikan tudingan mereka, dinilai malah memutarbalikkan hukum itu. "Uraian jelas menyimpulkan bahwa Pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil tuduhannya berdasarkan alat-alat bukti yang sah.

Pemohon jelas melanggar hukum acara pembuktian dalam perkara," ujar Yusril. Yusril mengungkapkan Rasulullah SAW dalam haditsnya mengingatkan tentang bahaya dari pihak yang senang asal menuduh, namun tidak memiliki itikad sendiri untuk menunjukkan bukti atas tuduhan itu.

Yusril kembali menegaskan bahwa tidak berdasarnya tuduhan yang dilayangkan Prabowo-Sandi semakin memperkuat alasan MK harus menolak gugatan pilpres kubu oposisi.

"Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia sudah sepatutnya menolak atau setidak-tidaknya menyatakan tidak menerima seluruh Permohonan Pemohon," ujar Yusril. I Cendono Mulian dan Achmad Junaidi I Jakarta I [embed]https://youtu.be/7Dgmnwo3iT8[/embed]