Gugatan Menpora ke Roy Suryo Dicabut, Kata Roy: Gusti Allah Ora Sare

Roy Suryo 2
Roy Suryo 2 (Foto : )

 Gugatan berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan ada barang-barang yang belum dikembalikan Roy Suryo. Mantan Menpora itu kembali ditagih untuk mengembalikan aset oleh Kemenpora, dan tak tanggung-tanggung, jumlahnya yang didaftar ada 3.226 item, dalam surat yang dilayangkan ke Roy.

Tagihan itu tertuang dalam surat bernomor 5-2-3/SET.BIII/V/2018 dan dibuat pada 1 Mei 2018, guna menindaklanjuti pemeriksaan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang hasilnya menemukan ada 3.226 unit barang yang belum dikembalikan, dan tentu saja, pihak Roy Suryo pun keberatan. Kemenpora mengajukan gugatan ke PN Jaksel.

Namun, belakangan gugatan itu ternyata dicabut, dan Majelis Hakim pun mengabulkan pencabutan gugatan tersebut. "Daripada cuman jadi Opini sesat (Hoax), maka hal tersebut harus diputus di Pengadilan, Alhamdulillah sudah Inkracht. Meski saya benar2 telah menjadi Korban (yg sangat keji), Namun saya memaafkan semua pihak yang terlibat termasuk para pembully.

Ingat khan, Gusti Allah SWT Tidak Sare ...," kata Roy Suryo. Dalam amar putusannya yang diunggah oleh Roy Suryo, majelis menyatakan: Membaca pula Berita Acara dalam persidangan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat tertanggal

9 Mei 2019 yang diajukan oleh Yusuf Suparman Kepala Bagian Hukum pada Biro Humas dan Hukum Sekrektariat Kementerian Pemuda dan Olahraga selaku Kuasa Penggugat yang pada pokoknya mohon agar perkara gugatan tersebut dicabut.

Menimbang, bahwa pencabutan suatu perkara dimungkinkan sepanjang pemeriksaan perkara belum dimulai dan atau atas persetujuan dari pihak Tergugat dan atau kedua belah pihak yang berpekara telah diadakan suatu perdamaian; Menimbang, bahwa

pencabutan perkara gugatan tersebut diajukan sebelum Tergugat mengajukan Jawaban; Menimbang, bahwa oleh karena pencabutan gugatan diajukan sebelum Tergugat mengajukan jawaban, maka menurut Majelis Hakim pencabutan gugatan perkara ini dapat dikabulkan.

Menimbang, bahwa biaya yang telah timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Penggugat; Memperhatikan pasal 271 RV dan Undang-Undang lain yang bersangkutan; MENETAPKAN : - Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 411/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel; - Memerintahkan Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat dan mencoret perkara tersebut dalam Register perkara; - Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar

Rp.614.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah); Demikian ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2019, oleh kami Achmad Guntur, SH. sebagai Hakim Ketua, Dedy Hermawan, SH.MH

dan Sudjarwanto, SH.MH masing-masing sebagai Hakin Anggota. Penetapan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut.