Pasca penetapan lima komisioner KPUD Palembang sebagai tersangka, aparat Polresta Palembang kembali memeriksa Ketua KPPS 42 sebagai saksi. Ketua KPPS mengaku warga tak dapat mencoblos karena tak adanya surat suara.
Newsplus.antvklik.com - Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) 42 Kecamatan Ilir Timur Dua Palembang menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polresta Palembang. Pemeriksaan ini digelar pasca penetapan lima komisioner KPUD Palembang sebagai tersangka.Menurut polisi, pemeriksaan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan terhadap lima komisioner KPU Palembang.Usai pemeriksaan, Ketua KPPS 42, Faturrozi mengatakan, dirinya mendapat pertanyaan terkait ada warga yang tidak dapat memilih capres dan cawapres di TPS tempatnya bertugas. Ini terjadi lantaran tidak ada surat suara di TPS 41 dan 42.KPPS kemudian melaporkan hal tersebut ke Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) setempat. Sedangkan pihak Bawaslu meminta KPU menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) pada saat itu. Namun hingga kini PSL tidak digelar oleh KPU. Hanya ada beberapa wilayah saja yang digelar PSL oleh KPU.Sebelumnya, Polresta Palembang menetapkan lima komisioner KPU Palembang sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah laporan dari Ketua Bawaslu Palembang, M Taufik ke polisi karena menilai KPU Palembang tak mau menjalankan rekomendasi PSU dan PSL di beberapa TPS. Ini yang membuat hilangnya hak pilih warga pada Pemilu 17 April lalu di Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Peliput: Pebriansyah-Palembang, Sumatera Selatan.
Baca Juga :