Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin pagi (17/6) resmi membuka pendaftaran bakal calon pimpinan KPK periode 2019-2023.
newsplus.antvklik.com - Bagi masyarakat Indonesia yang berminat menjadi pimpinan KPK baru, maka harus memenuhi peryaratan; tahap pertama harus bekerja 15 tahun di bidang hukum, ekonomi dan perbankan, mendaftar di Website Setneg dan mempersiapkan materai Rp6000. Tahap kedua tes wawancara dan berikutnya masuk ke tahap uji kompetensi, berupa objektivitas test multiple choice, penulisan makalah, kemudian profile assessment oleh lembaga Human Right Development, Human Right Recources dan Kesehatan.Ketua pansel calon pimpinan KPK, Yenti menjelaskan, bahwa dalam penyeleksian calon pimpinan KPK baru, tidak ada sedikitpun adanya intervensi dari presiden. Dalam pertemuan pada Senin pagi di Istana Merdeka, Jakarta, presiden mempersilakan dan memberi kebebasan kepada pansel capim KPK dalam menyeleksi dan mencari calon pimpinan KPK baru. Presiden Jokowi berharap yang terpilih nanti untuk lebih memprioritaskan pemberantasan korupsi dan pencegahannya.Pansel capim KPK juga meminta bantuan, agar masyarakat luas dan media untuk memberikan masukannya agar calon-calon pimpinan KPK yang akan terpilih nanti benar-benar bersih dan berintegritas tinggi dalam pemberatasan korupsi. Untuk masukannya agar teroilih calon pimpinan KPK baru yang bersih berintegritas tinggi dalam pemberatasan korupsi, maka masyarakat dapat memberikan masukannya lewat email address yang ada di Website Setneg. Pendaftaran calon pimpinan KPK baru akan di tutup pada tanggal 4 Juli 2019. I Agam Wiftarenal I Jakarta I
Baca Juga :