Didakwa menganiaya anak dibawah umur, Bahar Bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara
newsplus.antvklik.com - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar Bin Smith dituntut hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dalam sidang agenda tuntutan jaksa yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis (13/6/2019).Jaksa Penuntut Umum, Purwanto Joko saat membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi korban, ahli, dan saksi meringankan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua remaja CAJ (18) dan MKU (17).“Saya bertangung jawab atas apa yang saya lakukan. Saya bertangung jawab di akhirat," ungkap Bahar Bin Smith.Menanggapi tuntutan tersebut terdakwa Bahar Bin Smith bersedia mempertangung jawabkan segala perbuatannya. Sementara itu tim kuasa hukum Bahar Bin Smith akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya dengan harapan majelis hakim dapat meringankan putusannya.Ichwan, kuasa hukum Bahar Bin Smith mengatakan Bahar Bin Smith saat persidangan Koperatif dan sangat menyesal dengan perbuatannya. Proses hukum yang berjalan ini proses hukum sebelumnya melainkan lanjutan dari kejadian Bali jadi tidak berdiri sendiri .“Saya tidak melihat pertimbangan kebaikan –kebaikan dan fakta persidangan yang ada. Kami akan mengajukan nota pembelaan atau plenoi untuk mematahkan argument jaksa. Seperti yang dikatakan dokter, luka yang dialami korban adalah luka sedang bukan luka berat” ungkap Ichwan.Majelis hakim yang di ketuai Hakim Edison akhirnya menutup persidangan dan akan kembali di lajnutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukumnya atau pledoi.
| ASEP BARBARA | Bandung |
Baca Juga :