Direktorat Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia dengan menggunakan Kapal Pesiar (Yatch) Malaysia. newsplus.antvklik.com
- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 37 kilogram narkoba jenis shabu dari Malaysia ke Indonesia yang menggunakan Kapal Pesiar (Yatch) Malaysia.Penangkapan enam tersangka warga asal Malaysia dilakukan pada Selasa (4/6/2019) lalu, sekitar pukul 09.30 WIB di Dermaga Batavia Marina, Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Ancol, Jakarta Utara . Penyelundupan tersebut dilakukan oleh MIF, IKZ,SHN, SLH, RHM dan MHS. Mereka berangkat dari pelabuhan Johor, Malaysia.Wakil Direktur Tindak Pidana IV Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Krisno Siregar mengatakan, tersangka warga Malaysia tersebut memiliki peranan masing-masing.MIF sebagai pengendali atau pengawas yang ikut di kapal. IKZ sebagai penjemput shabu dari kapal setelah tiba di Jakarta. SHN sebagai nahkoda kapal pesiar. SLH dan RHM bertugas memindahkan shabu dari tempat persembunyian ke dalam koper. MHS sebagai pengendali jaringan yang berada di Jakarta."Dalam penyelundupan itu, tersangka memindahkan kemasan shabu dengan tulisan China, plastik hijau dari dalam dapra ke-2 koper. Kemudian disalurkan ke luar pelabuhan," kata Krisno di Komplek Pelabuhan Sunda Kelapa, Selasa (11/6/2019).Krisno menambahkan, ditemukan barang bukti yakni dua koper berwana hitam berisi 37 bungkus plastik hijau, tulisan China berisi shabu dengan total 37 kilogram. Selain itu terdapat karenliner beserta surat-surat, enam buah pasport Malaysia dan 10 buah telepon genggam."Shabu dibawa dari Pelabuhan Senibong Cove Marina Malaysia di bawa ke Jakarta melalui jalur laut dengan kapal pesiar dan tiba di dermaga atas perintah HA (DPO)," ujar Krisno.Saat ini, pihaknya masih melakukan pengejaran satu orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial HA.Pasal yang disangkakan kepada enam orang tersangka yakni Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. Subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Ri No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan lebih subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 115 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.Untuk tindak lanjut kasus ini, tim masih lakukan pengembangan terhadap sindikat jaringan di Malaysia dan di Indonesia yang masih dalam pengejaran (DPO) dan bekerjasama dengan Polisi Diraja Malaysia untuk membongkar sindikat kejahatan terorganisir Malaysia Indonesia yang mengendalikan kasus ini.https://youtu.be/YWivyuaR5g0 | Rahmat Aminuddin & Johnbosco |Jakarta|
Baca Juga :