Tim Hukum Prabowo-Sandi Ajukan Revisi Permohonan Gugatan ke MK

BPN Prabowo ke MK
BPN Prabowo ke MK (Foto : )
Salah satu poin yang ditambahkan dalam revisi sengketa Pilpres 2019 adalah persoalan Ma’ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.
newsplus.antvklik.com  - Ketua tim hukum pasangan calon presiden nomor urut 02, Bambang Widjojanto bersama tim hukum lainnya mengajukan revisi tambahan perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK) Senin sore (10/6).Dalam revisi permohonan sengketa Pilpres tersebut, tim hukum Prabowo - Sandi mempersoalkan Ma’ruf Amin yang disebut masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah selama menjadi calon wakil presiden hingga saat ini.Bambang mengatakan, tercantumnya nama Ma’ruf Amin di laman Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah itu melanggar pasal 227 huruf p, undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Menurutnya, dalam undang undang tersebut jelas bahwa calon wakil presiden tidak menjabat tertentu di perusahaan berstatus BUMN, ketika sudah sah menjadi calon atau masih menjadi bakal calon.Bambang menegaskan bahwa revisi bukti baru ini harus menjadi pertimbangan baik-baik, karena bisa menyebabkan pasangan calon nomor urut 01  Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi dari Pilpres 2019.Selain Bambang Widjojanto, tim hukum Prabowo-Sandi juga diwakili oleh Denny Indrayana dan Iwan Satriawan dalam mengajukan revisi permohonan sengketa pilpres tersebut.Mahkamah konstitusi akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa pilpres yang diajukan prabowo Sandi ini pada Jumat, 14 Juni 2019. Agenda dalam sidang perdana ini adalah mendengarkan pokok permohonan dari pemohon, dalam hal ini adalah kubu 02 Prabowo-Sandi. |Saiful Anwar
|Jakarta | [embed]https://youtu.be/_Q0_hfXmi_4[/embed]