Tiket Pesawat Ke Riau Rp 6 Juta! Kok Bisa? Ini Penjelasan Lion Air

penumpang lion air
penumpang lion air (Foto : )
Belum lama ini beredar tangkapan layar harga tiket dari Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru seharga Rp 6 juta lebih. Kok bisa semahal itu?
http://www.newsplus.antvklik.com - Di media sosial beradar tangkapan layar harga tiket Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta Tangerang ke  Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Harganya lebih dari Rp 6,6 juta sekali jalan. Karuan nitizens bereaksi.   Menanggapi mahalnya harga tiket tersebur, Lion
 Air (kode penerbangan JT) memberikan klarifikasi soal informasi dan pemberitaan yang berkembang di jaringan sosial media tentang harga jual tiket pesawat Lion Air rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pekanbaru mencapai Rp 6.611.300 satu kali jalan (one way) periode perjalanan Minggu, 2 Juni 2019.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan, harga jual tiket tersebut memiliki komposisi dua sektor. Sektor yang pertama Batik Air kelas bisnis – Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara (KNO) Rp 5.656.000.
Sektor yang kedua, Tiket Lion Air kelas ekonomi – Bandar Udara Internasional Kualanamu ke Bandar Udara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru (PKU) Rp 955.300. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai. " Lion Air tidak menjual yang melebihi batas atas/ maksimum atau menjual masih berada di bawah koridor tarif batas atas, layanan kelas ekonomi domestik. Besaran tarif tiket (harga jual) yang dijalankan telah sesuai aturan regulator,"kata Danang. Batik Air menyediakan konsep layanan premium/ maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet sedangkan layanan standar minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet. Biaya tiket sekali jalan (one way) untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen ; Tarif dasar (basic fare) tiket pesawat menurut jarak, Pajak (government tax) dengan kisaran 10% dari harga dasar (basic fare) tiket pesawat, Iuran wajib asuransi yang disingkat IWJR (Iuran Wajib Jasa Raharja), Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda-beda sesuai dengan bandar udara di masing-masing kota. Lion Air Group kembali menyampaikan, bahwa mulai 1 Maret 2018, pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau PSC terbaru sudah termasuk ke dalam komponen harga tiket. Dengan demikian, jika ada perubahan pada tarif PSC akan mempengaruhi nominal pada harga tiket. Dalam menentukan tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, Lion Air sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak sesuai kelompok layanan maskapai. "Lion Air Group  patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar prosedur operasi (SOP) perusahaan serta ketentuan internasional,"kata Danang.