Penetapan hasil Pilpres 2019 tak diakui oleh pasangan Capres Prabowo Subianto Prabowo dan Cawapres Sandiaga Uno.
newsplus.antvklik.com - Menyikapi Rapat Pleno KPU yang menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019. Pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Sandiaga Unu menyatakan menolak hasil tersebut dengan alasan yang disebutnya"Tidak mengakui hasil Pilpres 2019 karena berpijak pada fakta kecurangan yg terstruktur, Sistematik, massif dan brutal".
Dalam kesempatan jumpa pers bersama Sandiaga Uno, Capres Prabowo Subianto menyatakan menolak hasil Pilpres 2019 yang dimenangi Jokowi-Ma'ruf Amin. Prabowo menyebut Pilpres 2019 penuh kecurangan.
"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan,"
ujar Prabowo.
Menurut Prabowo, sejak awal dugaan kecurangan pada Pemilu 2019 sudah disampaikan di Hotel Grand Sahid Jaya pada 14 Mei. Saat itu, Prabowo menegaskan sudah menolak penghitungan perolehan suara di Pilpres 2019 yang bersumber dari kecurangan.
Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara atau 55,50 persen dari total suara sah nasional, yakni 154.257.601 suara.
Sedangkan jumlah suara sah pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239 suara atau 44,50 persen dari total suara sah nasional.
Baca Juga : Gugat ke MK Atau Game Over
Penetapan hasil Pilpres 2019 akan dilakukan 24 Mei bila tak ada gugatan perselisihan hasil pilpres yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ke MK punya batas waktu 3x24 jam setelah penetapan rekapitulasi hasil suara nasional. "Pak @prabowo dan Bang @sandiuno serta BPN ditengah distrust terhadap proses hukum dan institusi hukum, kami mencoba tetap memilih jalur konstitusi dan meminta rakyat yg menyampaikan aspirasi tetap mengedepankan akhlak dan tetap damai," kata juru bicara BPN Dahnil A Simanjuntak.Baca Juga :