ES (43) penumpang Batik Air Jurusan Halim Perdana Kusuma- Padang, yang duduk di kursi nomor 24D, harus berurusan dengan pihak keamanan Bandara Minangkabau Internasional Padang. Muasalnya lelaki itu kepergok melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.
ES merokok di toilet (lavatory) bagian belakang saat posisi pesawat mengudara (in-flight). Kepala awak kabin (senior flight attendant/ SFA) bekerjasama dengan pilot dengan melakukan tindakan berdasarkan peraturan perusahaan dan penerbangan sipil. Batik Air ID-7109 mendarat pukul 17.13 WIB.
"Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan ES yang merokok di toilet pesawat berikut barang bukti berjalan secara tepat. Batik Air telah menyerahkan ES kepada avsec Polsek Bandar Udara Minangkabau beserta Otoritas Bandar Udara (otband) Wilayan VI untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut,"kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro.
Menurit Danang, kru pesawat sudah menyampaikan larangan untuk tidak merokok di dalam penerbangan kepada tamu tersebut. Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan.
"Batik Air mempertegas bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada seluruh tamu bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang,"katanya. Batik Air menghimbau kepada seluruh tamu untuk memahami serta mematuhi aturan “tidak merokok” di dalam kabin atau di toilet/ kamar kecil (lavatory). "Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal.
Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard,"tegasnya. Ketentuan yang mengatur keselamatan serta keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017. Kedua peraturan ini selanjutnya diberlakukan dalam kebijakan maskapai, termasuk Batik Air. Mengenai larangan merokok di toilet pesawat atau di bagian lain pesawat sesuai peraturan Federal Aviation Administration (FAA) sejak 1989 dan diberlakukan secara internasional mulai 1998.
Untuk menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, semua benda yang mengeluarkan api dan asap sifatnya berbahaya.