Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin 7,5 Tahun Penjara

Jaksa Tuntut Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hassanah Yasin 7,6 Tahun Penjara
Jaksa Tuntut Bupati Bekasi Non Aktif Neneng Hassanah Yasin 7,6 Tahun Penjara (Foto : )
Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin dituntut 7,5 tahun penjara oleh Jaksa dalam perkara suap perizinan proyek Apartemen Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, hari ini.
newsplus.antvklik.com  - Sidang lanjutan kasus dugaan suap perizinan proyek Apartemen Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi non aktif Neneng Hassanah Yasin bersama dengan sejumlah pejabat di jajarannya, kembali digelar di Pengadian Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (8/5/2019).Persidangan kali ini dengan agenda tuntutan Jaksa. Jaksa Penuntut Umum yang diketuai oleh Yadyn menuntut Neneng 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta serta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Apartemen Meikarta sebesar Rp10,630 miliar dan SGD 90 ribu. "Memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin pidana penjara selama 7 tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 4 bulan penjara,"
kata Jaksa Yadyn. Jaksa meyakini para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.Jaksa juga menuntut Neneng Hassanah Yasin dikenakan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp318 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun, disamping hak politiknya dicabut selama 5 tahun kedepan.Menanggapi tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Neneng Hassanah Yasin akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya, Rabu (15/5/2019) mendatang.Selain Neneng Hasanah Yasin, Jaksa menuntut empat pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jamaludin, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Dewi Tisnawati,  Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (PKPB) Sahat Maju Banjarnahor dan Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi Nurlaili, dengan hukuman masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. (Asep Barbara | Bandung)