Selain Sri Wahyumi, KPK menetapkan dua tersangka lain, yakni anggota tim sukses Sri Wahyumi, Benhur Lalenoh dan seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo.
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Bernard sebagai pengusaha memberikan suap berupa barang mewah dan uang Rp50 juta. Barang mewah berupa tas Chanel, tas Balenciaga, jam tangan Rolex, anting berlian, dan cincin berlian serta uang tunai Rp50 juta dengan nilai total barang dan uang sebesar Rp513 juta.
Besaran nilai ini merupakan fee 10 persen dari pengusaha atas jasa Bupati Talaud meloloskan proyek di wilayahnya.
"Pada hari Minggu, 28 April 2019, diketahui Bernard bersama anaknya membeli barang-barang mewah berupa dua tas, sebuah jam tangan, dan seperangkat perhiasan berlian dengan total Rp463.855.000 di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta," kata Basaria.
Namun saat tiba di gedung KPK, Sri Wahyumi menyangkal telah menerima suap barang-barang mewah seperti yang disangkakan penyidik KPK. "Saya bingung, karena barang enggak ada saya terima.
Tiba-tiba, saya di bawa ke sini," tuturnya. Dalam perkara ini, KPK menyita sejumlah barang mewah, mulai tas, jam tangan, hingga perhiasan, dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.