Polisi meringkus dua pencabulan anak di Medan Labuhan Sumatera Utara. Seorang pelaku sudah kakek-kakek. Tercatat, ada 8 anak yang menjadi korban mereka.
Newsplus.antvklik.com – Aparat Polsek Medan Labuhan, Sumatera Utara meringkus dua pria berinisial M dan S karena menjadi pelaku pencabulan anak-anak. M ditangkap karena mencabuli anak gadis tetangganya sendiri. Sedangkan S yang sudah kakek-kakek atau telah berumur 61 tahun, telah mencabuli 7 anak laki-laki.Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka S sudah melakukan aksi bejatnya sejak setahun lalu, pasca kematian istrinya. Rata-rata korban berusia 8 hingga 15 tahun. Modusnya, pelaku berpura-pura meminta dipijat lalu merayu korban dengan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu.Usai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka memberikan sejumlah uang yang dijanjikan. Kasus ini mulai terbongkar setelah salah satu orangtua korban merasa curiga dengan perilaku anaknya. Setelah diperiksa, ternyata korban mengalami pelecehan seksual.Orangtua korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Medan Labuhan. Polisi akhirnya dapat meringkus kedua pelaku di tempat terpisah. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Polsek Medan Labuhan. Mereka akan dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Berikut videonya:[embed]https://www.youtube.com/watch?v=hSa-sQMPXyY[/embed] Peliput: Martinus Sitorus-Medan Labuhan-Sumut
Delapan Anak Jadi Korban Pencabulan, Seorang Pelaku Sudah Kakek-kakek
Senin, 22 April 2019 - 10:54 WIB