Kemendagri Akan Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal

Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Mandiling Natal Dahlan Hasan Nasution Kolase
Mendagri Tjahjo Kumolo dan Bupati Mandiling Natal Dahlan Hasan Nasution Kolase (Foto : )
Menteri Dalam Negeri akan mempelajari surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dalam jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.
newsplus.antvklik.com - Komunikasi juga akan terus dijalin dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan melakukan pemanggilan dalam hal alasan mundur yang kurang tepat. "Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi,"
kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (21/04/2019).Tak hanya itu, Tjahjo menilai alasan Dahlan untuk mundur dipandang tidak lazim. Menurut Tjahjo, alasan tersebut, bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung. Pasalnya, masa jabatan Dahlan akan habis sebagai Bupati Mandailing Natal pada Juni 2021. "Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.Selain alasan yang tak lazim, Tjahjo menilai alamat surat yang ditujukan tidak tepat karena seharusnya ditujukan pada DPRD Mandailing Natal.