Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan penetapan hasil pemilu KPU dapat menyerahkan ke Mahkamah Konstitusi.
newsplus.antvklik.com - Pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto tersebut disampaikan saat konferensi pers di DPP PDIP Jalan Diponegoro Nomor 58 Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2019).Menurutnya, Mahkamah Konstitusi adalah lembaga resmi yang berwenang menangani sengketa hasil pemilu serentak 2019."Bagi yang tidak puas dengan hasil pemilu, baik partai politik peserta pemilu maupun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden) itu ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi," katanya.https://www.youtube.com/watch?v=VCYnhl3xjlQHasto mengingatkan kepada elite politik untuk turut bertanggung jawab menjaga kondusivitas Pemilu 2019. Ia mengimbau semua pihak tidak menyebarkan narasi-narasi negatif menyangkut Pemilu 2019. Jangan sampai elite politik memprovokasi masyarakat."Bu Megawati Soekarnoputri juga mengingatkan, sebaiknya menunggu proses rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU," tambahnya. | Inge Dewi Maryati | Achmad Djunaidi | Jakarta |
Baca Juga :