KIP Banten Putuskan Pemohon Berhak atas Informasi yang Diminta

Suasana Sidang KIP Terkait keterbukaan kepada publik
Suasana Sidang KIP Terkait keterbukaan kepada publik (Foto : )
Menanggapai laporan atas masyarakat terkait sengketa informasi atas nama Sutarman Wahyudi sebagai pelapor dan kecamatan serpong sebagai terlapor, Komisi Informasi Publik (KIP) Banten, menggelar sidang putusan hari ini, Kamis, 11/04/2019, di kantor (KIP) Banten Cipicok Jaya Kota Serang.
newsplus.antvklik.com - Dalam sidang, KIP provinsi Banten Memutuskan atas laporan adanya ketidakterbukaan informasi dari pihak kecamatan Serpong, tentang ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41 yang tidak pernah di jawab atas pelaporan Sutarman Wahyudi selaku anak dari pemilik tanah, yang menjadi sengketa di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang seluas 2,5 hektar.Menurut Wakil ketua Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Banten, H.Masykur S.H.I MH, mengatakan, dari hasil sidang putusan, pihak KIP Provinsi Banten Menerima permohonan senggeta pemohon atas nama Sutarman Wahyudi, dan menyatakan pemohon berhak atas informasi yang diminta Kecamatan Serpong sebagai termohon, untuk memberikan informasi sesuai apa yang diminta oleh pemohon. "Jadi pemohon itu telah diputuskan berhak untuk mendapatkan informasi yang diminta, berupa informasi tertulis yang dibuat oleh termohon dan diberikan pada pemohon, karna memiliki relefansi dan kepentingan langsung sesuai bukti bukti yang di ajukan dalam persidangan."
katanya.Keputusan yang dibuat pada hari ini, dihadiri oleh keduanya belah pihak baik pemohon dan termohon yang diwakili kuasa dari kecamatan serpong. "Ya mudah mudahan pihak kecamatan selaku termohon dapat menerima langsung keputusan ini dan bisa memberikan apa yang di minta oleh pemohon berupa jawaban atas pertanyaan apakah ada atau tidaknya pelepasan hak atas girik C91 persil 36 dan 41itu, kan cuma itu ko saya rasa yang diminta, ringan dan sederhana, wajar karna pemohon ini dalam hal ini saudara Sutarman Wahyudi memiliki kepentingan atas informasi ini, menurut saya memang Relefan, karna memiliki bukti bukti yang sangat berhubungan." jelasnya.Sutarman Wahyudi anak dari Rusli Wahyudi sebagai pemilik tanah yang dalam hal ini sebagai pelapor menerangkan bahwa keputusan ini mudah mudahan akan menjadi jalan untuk dirinya kedepan karna memang dirinya hanya meminta informasi bukan meminta dokumen.