“Oleh aparatnya juga di kemudian hari muncul SPH palsu yang digunakan untuk menerbitkan HGB dan RW yang tidak pernah menjual tanahnya pun heran diseret ke pengadilan oleh pengembang, sehingga timbul masalah baru,”
katanya.Kasus yang sama juga dialami Engkong Sukra, yang awalnya tanahnya seluas 2,7 ha di Bekasi dikuasai oleh Marunda Center, Bekasi.Setelah protes ke sejumlah pihak terkait, akhirnya BPN bersedia mengukurnya, tetapi dilarang oleh petugas keamanan Marunda Center. "Ini bagaimana petugas negara bisa dikalahkan petugas keamanan konglomerat,” tegas Agus.Agus Muldya menilai sudah selayaknya Komnas Ham itu melakukan investigasi sampai mampu mengungkap pelanggaran HAM ini secara jelas.
“Komnas Ham ini sudah hampir 20 tahun umurnya sehingga sudah sewajarnya punya kepekaan terhadap penderitaan masyarakat. Komnas HAM juga jangan mudah percaya ketika melihat kekuatan hukum tetap yg dimiliki perusahaan besar dalam soal perampasan tanah ini,” pungkasnya. | Johannes Bosco | Jakarta |
Baca Juga :