Mahkamah Konstitusi Kabulkan Suket Bisa Dipakai pada Pemilu 2019

MK
MK (Foto : )

Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis siang (28/3) menggelar sidang putusan atas permohonan uji materi pasal 348 ayat 9 Undang Undang nomor 7 tentang Pemilu terkait penggunanan e-KTP sebagai syarat pemilih pada Pilpres 2019. 

MK mengabulkan permohonan LSM dan perorangan atas nama Hadar Nafis Gumay dan Fery Amsari tersebut dan syarat e-KTP juga dianggap bertentangan dengan Undang Undang Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat.

E-KTP sebagai syarat juga bisa menghilangkan hak memilih sebagai warga negara, menurut Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, bahwa surat keterangan yang diakomdir adalah surat keterangan yang berbasis pada perekaman e-KTP dari Dukcapil.

“Bawaslu meminta kepada Dirjen Dukcapil untuk mendata orang-orang yang belum mendapatkan e-KTP dan orang-orang yang membawa suket masih bisa memilih pada Pilpres 2019, “ ujar Ketua Bawaslu, Abhan. I Saiful Anwar I Jakarta I