Komplotan Pencuri Rumah Mewah Dibekuk, Satu Didor

Komplotan Pencuri Rumah Mewah Dibekuk, Satu di Dor
Komplotan Pencuri Rumah Mewah Dibekuk, Satu di Dor (Foto : )
Dua pelaku pencurian rumah kosong dan satu orang penadah dibekuk unit Resmob Polresta Depok. Salah seorang pelaku yang berperan sebagai eksekutor ditembak kakinya lantaran melawan saat ditangkap petugas.
newsplus.antvklik.com - Adalah TR alias Jon (29) dan DW (26), keduanya dibekuk Polisi hari ini, Kamis (28/3/2019) di dua lokasi berbeda.TR dibekuk di rumahnya kawasan Kelurahan Cimpaeun, Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat, dengan menembak kakinya karena melawan petugas.Sementara DW, ditangkap saat sedang nongkrong di warung kopi kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi mengamankan JM yang merupakan penadah barang curian tersebut.Perbuatan kriminal terakhir TR dan DW, pada 17 Maret 2019 lalu. Sebuah rumah mewah di Jalan Cakung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Depok, dibobol mereka. Barang berharga dan uang pecahan dollar, digasaknya. Uang itu, langsung dibelikan satu unit sepeda motor sport.“Saya enggak tahu uangnya ada berapa, dollar semua. Saya beliin motor harganya Rp70 juta, baju, barang–barang mahal. Itu juga masih ada sisanya 30 juta yang belum dibelanjain. Sehari–harinya saya kerja jadi penjaga konter pulsa, uangnya enggak cukup buat beli barang-barang mahal,” kata TR, di Mapolresta Depok, hari ini.Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, berboncengan sepeda motor, kedua pelaku berkeliling mencari rumah yang ditinggal penghuninya. Akhirnya menemukan sasaran di Jalan Cakung, Depok.“TR masuk dengan memanjat pohon untuk melewati tembok dan mencongkel pintu, sementara DW menunggu di luar. Kemudian TR lihat ada tas di meja kerja, isinya uang, 10 unit Hp, gelang, jam tangan dan barang berharga lainnya, dengan total kerugian korban mencapai Rp350 juta rupiah. Kemudian mereka langsung kabur dan menjual barang tersebut ke JM,” katanya.Lebih lanjut Arya mengungkapkan, para pelaku sudah tiga kali melakukan aksinya.“Keterangan mereka itu dua kali di daerah Citereup dan sekali di daerah Depok. Otaknya ya si TR ini yang berperan jadi eksekutor,” jelasnya.Duo pembobol rumah kosong ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara.  | Mely Kasna | Depok |