Bahar bin Smith, terdakwa perkara penganiayaan terhadap dua bocah, hari ini kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat.
Newsplus.antvklik.com - Bahar bin Smith bersama Agil dan Basit, kembali menjalani sidang lanjutan atas perkara penganiayaan terhadap dua bocah di Bogor.Persidangan digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (28/3/2019), dengan Ketua Majelis Hakim Edison Muhammad.Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan empat orang saksi. Dua orang di antaranya saksi korban berinisial MKU (17) dan JA (18). Lalu dua saksi lagi adalah orangtua mereka.https://youtu.be/E-ILCGN6AHoSaat MKU, saksi korban, masuk ke dalam ruang persidangan dengan berpenutup masker wajah, langsung disoraki oleh para pendukung Bahar dengan mengatakan penipu dan meminta untuk membuka maskernya.Aparat Kepolisian menerjunkan sejumlah personilnya untuk menjaga situasi di dalam ruang persidangan maupun di luar Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, menyusul massa pendukung terdakwa menggelar aksi unjuk rasa.Bahar Bin Smith menjadi terdakwa karena melakukan penganiayaan terhadap dua anak di bawah umur berinisial MKU (17) dan JA (18) di Bogor, Jawa Barat, pada 1 Desember 2018 lalu.Kemudian orangtua korban melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa anak mereka ke Polres Bogor pada Rabu (5/3/2019). Dengan laporan Polisi Nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat pasal 170 juncto pasal 351 juncto pasal 333 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP, dan pasal juncto pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Asep Barbara | Bandung)
Baca Juga :