Terbukti Merusak dan Duduki Lahan, Hercules Divonis 8 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah Hecules Rosario Marshal Divonis 8 Bulan Penjara
Terbukti Bersalah Hecules Rosario Marshal Divonis 8 Bulan Penjara (Foto : )
Hercules Rosario Marshal dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan yang dilakukannya.
newsplus.antvklik.com - Putusan hukuman penjara selama delapan bulan dipotong masa tahanan atas perkara perusakan dan pendudukan lahan terhadap Hercules dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dikurangi masa tahanan,"
ujar Hakim Ketua, Rustiono, di PN Jakbar, Rabu (27/3/2019). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut Hercules dengan pidana penjara tiga tahun dipotong masa penahanan, namun demikian, Hercules dan JPU akan mempertimbangkan hasil putusan ini. "Menyatakan terbukti secara dan sah meyakinkan turut serta masuk pekarangan orang lain," katanya. Mendengar putusan itu, para pendukung Hercules yang ada dalam ruang sidang teriak kegirangan, mereka bersyukur atas putusan itu. Seperti diketahui, Hercules diciduk di kediamannya di kawasan Kompleks Kebun Jeruk Indah, Blok E 12 A, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu, 21 November 2018. Hercules ditangkap karena diduga memerintahkan anak buahnya untuk merusak dan menduduki lahan milik PT Nila Alam di Kalideres, Jakarta Barat. Selain Hercules, polisi menetapkan pemberi kuasa kepada Hercules bernama Handi Musyawan sebagai tersangka. Selain itu, sebanyak 25 orang anak buah Hercules juga ditetapkan sebagai tersangka. Lalu Jaksa Penuntut Umum mendakwa Hercules dengan tiga pasal karena melakukan perusakan dan pendudukan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Jaksa mendakwa Hercules dengan tiga pasal, yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 167 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dari dakwaan itu, JPU lantas menuntut Hercules dengan hukuman tiga tahun penjara dan dipotong masa penahanan. JPU menegaskan Hercules terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP karena memerintahkan melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang. | Ong Suhirman | Jakarta |Berikut Video Lengkapnya: https://www.youtube.com/watch?v=bijR982baIY