Rektor UNM: Jika Sudah Inkrah, Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat sebagai PNS

Wahyu Jayadi Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat Sebagai PNS
Wahyu Jayadi Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat Sebagai PNS (Foto : )
Pelaku pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar terancam dipecat tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Negeri Makassar (UNM
). newsplus.antvklik.com - Setelah Kepolisian Gowa Sulawesi Selatan menetapkan Wahyu Jayadi sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Zulaeha Djafar (Red: sebelumnya ditulis Sulaiha Djafar), pegawai Universitas Negeri Makassar, kini Wahyu terancam dipecat sebagai dosen di kampus tersebut.[caption id="attachment_201726" align="alignnone" width="300"]
Rektor UNM: Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Terancam Dipecat sebagai Dosen PNS Rektor Universitas Negeri Makassar Husain Syam. (Foto:Sulhar Andhiez/ANTV).[/caption]Rektor Universitas Negeri Makassar Husaim Syam menjelaskan, pemecatan tidak hormat terhadap Wahyu Jayadi sebagai Aparatur Sipil Negara dan dosen di kampusnya, akan dilakukan jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap dosen bergelar Doktor tersebut.“Kalau sudah di pengadilan dan dinyatakan inkrah, maka sikap kami selaku pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai ASN, maka kami pasti akan pecat secara tidak hormat sebagai PNS.Tiada hak-haknya yang diterima selanjutnya,” katanya.[caption id="attachment_201426" align="alignnone" width="300"] Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Sulaiha Djafar di Dalam Mobil Dibekuk