Subdit tiga Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan materai dan pencucian uang.
newsplus.antvklik.com - Sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka yakni ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, R, dan satu lagi masih buron, para tersangka beraksi di daerah Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan pihaknya bekerja sama dengan pemerintah untuk mengungkap perkara itu.
“Kami bekerja sama dengan Direktorat Pajak, Perum Peruri dan PT Pos Indonesia dalam mengungkap kasus ini. Kami butuh empat bulan pengerjaan sejak Oktober 2018,”
ujar Waka Polda Metro Jaya, Rabu (20/3/2019).
Wahyu mengatakan, para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli, padahal harga asli Rp6.000.
Mereka mendistribusikan ke seluruh Indonesia, dan untuk itu, pihaknya masih akan melakukan pencarian di daerah penyebaran
Wahyu mengatakan, terungkapnya kasus pemalsuan materai dan pencucian uang berawal pada Jumat (25/10/2018) lalu, saat polisi melakukan penyelidikan situs belanja online tentang penjualan meterai yang diduga palsu dan dijual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Penyelidik mendapatkan meterai yang dijual di situs belanja online oleh JF yaitu seharga Rp550.000 per paket yang terdiri dari lima lembar berisi 50 keping meterai, kemudian polisi berkoordinasi dengan pihak Perum Peruri
“Hasil koordinasi menyebutkan bahwa meterai itu palsu,” ujar Wahyu.
Akhir Februari 2019, polisi menangkap ASR dan DK di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, karena ASR diduga sebagai penyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama JF, sedangkan DK bertugas sebagai kurir, yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.
[caption id="attachment_200968" align="aligncenter" width="300"] Tersangka Komplotan Pemalsu Materai dan Pencucian Uang di Mapolda Metro Jaya Jakarta[/caption]
Dari tangan ASR, petugas menyita 1.500 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 50 keping per lembar; 30 lembar meterai palsu nominal Rp6.000 siap edar dengan isi 50 keping per lembar.
Selanjutnya Polisi melakukan pengembangan dan meringkus SS di daerah Depok, Jawa Barat, yang berperan menyediakan bahan baku pembuatan meterai palsu dan membantu mencarikan percetakan.
Polisi menyita 100 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 25 keping per lembar.
Pengembangan selanjutnya, sambung Wahyu, polisi mencokok ASS di Kota Bekasi, yang diduga berperan membantu mencarikan percetakan dan pembuatan hologram materai palsu.
Pengembangan terus dilakukan, hasilnya polisi menangkap ZUL dan RH di daerah Jakarta Timur yang berperan mencetak dasar meterai palsu menggunakan mesin offset.
Kemudian polisi menangkap SF yang berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu menggunakan mesin poli dan DA sebagai kurir serta penghubung ASR ke ZUL, RH dan SF.
Dalam penangkapan, polisi menyita 20 rim bahan meterai palsu nominal Rp6.000 yang telah diberi hologram.
Pengembangan berikutnya, polisi tangkap R yang berperan menjahit atau melubangi meterai palsu menggunakan mesin porporasi (pencacah manual) dan mesin pembolong bentuk bintang dan oval.
Polisi menyita 300 lembar materai palsu dengan isi 50 keping per lembar dengan nominal Rp6.000 siap jual. Wahyu menyatakan kerugian negara akibat peristiwa ini kurang lebih Rp30 miliar dan berdasarkan hasil penyitaan barang bukti, negara merugi Rp10 miliar.
[caption id="attachment_200970" align="aligncenter" width="300"] Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat menunjukkan barang bukti kasus pemalsuan materai palsu[/caption]
Para tersangka disangkakan Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
| Kukun Yudi Parwanto | Jakarta |
Rugikan Negara Rp30 M, 9 Orang Anggota Sindikat Pemalsu Materai Ditangkap
Kamis, 21 Maret 2019 - 00:16 WIB