“Jadi Rp 20 juta itu enggak sekalian. Hitungannya per gram. Biasanya pelanggan mesen 10 gram, jadi saya dapat Rp2 jutaan. Kalo ditotal ya itu, jadi Rp20 jutaan satu kilonya,”
ungkap pria penuh tato ini.Wakil Kepala Kepolisian Resort Depok AKBP Arya Perdana mengatakan, tersangka sudah diintai sejak bulan Desember 2018 lalu. “Kita dapatkan alamatnya, kita cek rumah kontrakannya. Di kamarnya ditemukan barang bukti sabu sekitar satu kilogram. Itu sama dia gak diumpetin di mana–mana. Jadi ditaruh geletak begitu saja. Keluarganya juga tidak ada di rumah. Peran dia ini sebagai kurir,” kata Arya.
“Kita masih kejar bandarnya. Sementara tersangka ini, kita kenakan Pasal 114 Ayat 2 Undang–Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sampai seumur hidup. Kalo untuk barang bukti ini nilainya mencapai Rp1,5 miliar,” ujarnya. | Mely Kasna | Depok | Jawa Barat |
Baca Juga :