Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk jamaah haji reguler tahap pertama, mulai dibuka Selasa (19/3/2019), dan hingga penutupan transaksi pukul 15.00 WIB, sistem Informasi dan Komunikasi Haji Terpadu (Siskohat), mencatat 19.401 calon jamaah haji sudah melunasi BPIH.
newsplus.antvklik.com - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis menjelaskan, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur bahwa, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, yang terdiri dari 204.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus.Kuota haji reguler terbagi menjadi dua, yaitu: 202.487 untuk jamaah haji dan 1.513 untuk tim petugas haji daerah (TPHD).Muhajirin mengingatkan, pelunasan BPIH tahap pertama bagi jamaah haji reguler akan berlangsung sampai 15 April 2019.Pelunasan dilakukan setiap hari dan jam kerja dengan waktu pembayaran untuk Indonesia Bagian Barat pukul 08.00 - 15.00 WIB, Indonesia Bagian Tengah pukul 09.00 - 16.00 WITA, dan Indonesia Bagian Timur pukul 10.00 - 17.00 WIT. “Mulai tahun ini, selain datang langsung ke Bank Penerima Setoran awal (BPS), pelunasan juga bisa dilakukan secara non-teller melalui internet dan mobile banking,”
kata Muhajirin.[caption id="attachment_200759" align="aligncenter" width="300"] Kantor Urusan Haji sudah bersiap untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 H/2019 M[/caption]Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR-RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M, besaran rata-rata BPIH sebanyak Rp35.235.602, dan jumlah tersebut, sama dengan besaran BPIH tahun lalu.[caption id="attachment_200760" align="aligncenter" width="300"]
Baca Juga :