Jajaran Polda Sumatera Utara, bongkar kasus penipuan yang dilakukan sebuah perusahaan travel, terhadap ratusan calon Jemaah Umroh, dengan kerugian mencapai Rp2,8 miliar.
newsplus.antvklik.com - Muhammad Azmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Jajaran Polda Sumatera Utara, karena diduga melakukan penipuan terhadap ratusan calon Jemaah Umroh, yang didaftarkan oleh dua perusahaan travel, ke PT. Green Shavire Holiday, milik Muhammad Azmi.Total kerugian yang diderita para calon Jemaah, yakni uang setoran yang diberikan pada Desember 2018, sebesar Rp2,8 miliar.Polisi menduga, pelaku juga melakukan tindak pidana pencucian uang, dengan menggunakan dana setoran para calon Jemaah Umroh.Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Andi Rian mengatakan, terungkapnya kasus penipuan berawal dari dua pelapor bernama Abdullah, Direktur Al-Falah Tour dan Idrus Marpaung, Direktur PT Thoriq Harmain, yang mengaku telah menyetorkan uang untuk keberangkatan calon Jemaah Umroh mereka, ke PT. Green Shavire Holiday, masing-masing dari Abdullah sebanyak Rp591 juta dan dari Idrus sebanyak Rp343 juta. “Ada seratusan calon Jemaah yang dirugikan karena sudah melakukan pembayaran perjalanan Umroh. Tetapi pada hari yang telah ditentukan, tidak ada keberangkatan pesawat yang sudah dijanjikan sebelumnya oleh PT. Green Shavire Holiday. Dari hasil penyelidikan, masih ada lagi korban lainnya namun belum melapor ke Polisi,”
Papar Andi.Azmi, sebagai pemilik perusahaan travel PT Green Shavire Holiday, tidak mau bertanggung jawab atas kegagalan keberangkatan ratusan calon Jemaah Umroh ke Tanah Suci. “Atas perbuatannya, tersangka dikenai tindak pidana penipuan dan penggelapan serta undang-undang pencucian uang, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.Pantauan Tim Liputan ANTV, kantor PT Green Shavire Holiday yang berlokasi di komplek Istana Bisnis Center, Jalan Brigjen Katamso, Medan, Sumatera Utara, masih terus beroperasi seperti biasanya.| Joko Irawan | Medan | Sumatera Utara |
Polisi Bongkar Travel Umroh Rugikan Ratusan Jemaah Rp 2,8 Miliar
Jumat, 1 Maret 2019 - 14:18 WIB