newsplus.antvklik.com
- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah mencetak sebanyak 1.600 KTP elektronik, untuk Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi syarat.Meski dalam peraturan disebut WNA tidak memiliki hak pilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang, namun hal ini membuat khawatir Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.Menurut Ketua Sekretariat Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mohamad Taufik, dirinya tidak yakin bila petugas di lapangan paham akan peraturan tersebut. "Saya yakin bahwa PPIK, PPS bahkan KPPS enggak paham kalau ada orang (WNA) yang punya KTP tapi tidak punya hak pilih. Dalam undang-undangnya, yang punya KTP elektronik punya hak pilih. Karena itu perlu dibuka, setelah dibuka disosialisasikanlah oleh KPU pada KPPS, pada PPS," katanya.Taufik menyebut pasca ditemukannya WNA yang memiliki KTP-el di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang menjadi isyu KTP-el orang asing untuk kepentingan Pemilu, pihaknya langsung berinisiatif membentuk Laskar Pencegahan Kecurangan, yang terdiri dari relawan dan kader. Mereka akan mendapat pelatihan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
“Nantinya mereka akan ditempatkan di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk mengawasi dan mencegah adanya WNA yang mencoblos,” ujarnya.Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menegaskan, Warga Negara Asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik (KTP-el), apabila mereka memiliki izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.[caption id="attachment_198023" align="aligncenter" width="300"]
Baca Juga :