Kemendagri Sesalkan Ketua PHRI Tak Klarifikasi Soal Larangan Rapat di Hotel

Kemendagri
Kemendagri (Foto : )
Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoax (bohong) dan mendiskreditkan lembaga kemendagri.
newsplus. antvklik.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengungkapkan  bahwa selama ini Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoax (bohong) dan mendiskreditkan Kemendagri.“Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin.Bahtiar mengatakan bahkan seringkali rapat-rapat Kemendagri dikarenakan melibatkan banyak peserta dan keterbatasan ruang rapat yang besar di Kemendagri maka sebagian besar dilaksanakan di hotel-hotel, baik di Jakarta dan sekitarnya maupun di daerah-daerah. “Termasuk kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Bidang Kehumasan dan Hukum yang dilaksanakan di Hotel Bidakara Jakarta, Senin tanggal 11 Februari 2019 dan Selasa 12 Februari 2019 Rapat Koordinasi jajaran Kesbangpol di Hotel Clarion Jalan Pettarani Makasar Sulawesi Selatan," ujarnya.Jadi, dengan demikian informasi yang menyatakan bahwa Mendagri hendak atau ingin melakukan larangan rapat-rapat di hotel adalah informasi yang menyesatkan.Baca:

Dituding Sebarkan Hoax, Ini Jawaban Ketua Umum PHRI Suharyadi Sukamdani

"Dan pihak yang menginformasikan hal tersebut tidak pernah melakukan konfirmasi kepada Kemendagri. Pihak yang menyampaikan informasi tersebut telah menyebarkan berita bohong dan fitnah kepada lembaga Kemendagri. Dan yang bersangkutan tidak pernah melakukan konfirmasi,"kata Bahtiar."Berkenaan dengan hal tersebut, secara kelembagaan Kemendagri sangat dirugikan dengan informasi tersebut karena sangat menyesatkan dan tanpa konfirmasi,"katanya.Menurut Kapuspen, Mendagri hanya memberikan arahan kepada staf internal Kemendagri agar menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), khususnya terkait pelayanan konsultasi evaluasi rancangan Perda APBD sebagai respon atas kasus yang terjadi Hotel Borobudur Jakarta beberapa waktu yang lalu.“Aparat pemerintah daerah yang datang ke Jakarta yang mau konsultasi ke Kemendagri silahkan menginap di hotel-hotel, tetapi pelayanan konsultasi khususnya konsultasi evaluasi rancangan perda APBD agar tetap dilaksanakan di kantor Kemendagri,” terang Mendagri.Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan bahwa harus memperhatikan soal evaluasi rancangan perda APBD adalah hal sensitif maka dilakukan terbuka di kantor dan hal tersebut dalam pengawasan KPK.Jadi arahan kepada aparat internal Kemendagri untuk menyusun SOP semata-mata untuk mencegah staf Kemendagri terhindar dari hal-hal yang dapat menimbulkan permasalahan hukum.“ Jadi, sama sekali tidak ada larangan rapat-rapat di hotel. Kami sangat keberatan dengan penyebaran informasi yang tidak benar tersebut dan itu adalah fitnah, berita bohong (Hoax),” ungkap Bahtiar.