Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, mencoret nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan dari daftar calon tetap.
Newsplus.antvklik.com - Nama Kristina Sri Rezeki Mokodongan, akhirnya dicoret sebagai calon legislatif asal Partai Amanat Nasional (PAN) dari daftar calon tetap oleh KPU Bolaang Mongondow karena terlibat kasus narkoba.Ketua Komisi Pemilihan Umum Bolaang Mongondow Lilik Mahmuda menjelaskan, pencoretan caleg dari daerah pemilihan tiga bernomor urut satu itu dilakukan, setelah ada surat keputusan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kotamobagu dan surat lepas dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II-B Kotamobagu karena pernah menjalani masa hukuman selama tiga bulan 20 hari di rutan tersebut.“Memutuskan saudari Kristina Sri Rezeki Mokodongan, kami TMS-kan. Kasus hukumnya penggunaan narkoba kepada dirinya sendiri,” katanya.Menanggapi hal ini, Ketua PAN Bolaang Mongondow Musly Manoppo mengatakan akan mengadukan kepada Badan Pengawas Pemilu setempat.“Dalam kajian kami, tidak ada yang menjerat saudari Titin (Kristina) selaku caleg 2019. Partai mengambil langkah datang ke Bawaslu, melaporkan SK yang diberikan kepada Titin lewat DPD, untuk ditindaklanjuti. Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan oleh Bawaslu, tapi baru sampai ditahap mediasi,” jelasnya.https://www.facebook.com/photo.php?fbid=2047114662199538&set=a.1389498827961128&type=3&theaterDalam sidang mediasi yang digelar Bawaslu Bolaang Mongondow, belum mencapai kesepakatan atau kesepahaman antara pemohon dan termohon.“Bawaslu akan melakukan proses adijukasi dimana para pemohon membacakan permohonan dan termohon bisa memberikan sanggahan atau jawaban,“ ujar Pangkerego, Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bolaang Mongondow.
| Rifandi Kamaru | Bolaang Mongondow |