Dianggap melakukan kampanye, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif kini berstatus sebagai tersangka.
newsplus.antvklik.com- Polres Surakarta telah menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka. Dengan alasan keamanan, pemeriksaannya dilanjutkan di Mapolda Jawa Tengah di Semarang.Panggilan untuk Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif untuk diperiksa Rabu yang akan datang. "Setelah dilakukan gelar perkara, yang bersangkutan akan diperiksa di Mapolda Jawa Tengah," kata Wakapolresta Solo AKBP Andy Rifai.Kasus ini berawal saat PA 212 menggelar Tablig Akbar di Gladag, Solo, Jawa Tengah, pada 13 Januari 2019. Namun panitia acara itu tak meminta izin ke pihak kepolisian. Panitia hanya menyampaikan surat pemberitahuan.Menurut polisi, perizinan harus dilakukan karena terkait penggunaan jalan di luar fungsinya. Apalagi, acara tablig akbar tersebut diperkirakan akan dihadiri ribuan orang.Dalam tabligh itu Slamet Ma'arif berorasi. Polisi menganggap orasi itu adalah kampanye. Dalam pemeriksaan Slamet menolak tuduhan itu karena menurutnya yang disampaikannya tak ada unsur kampenya.Dengan ditetapkan sebagai tersangka Slamet Ma'arif diancam Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.Menanggapi penetapan tersangka ini, Hidayat Nur Wahid mengatatakan cepatnya proses penetapan tersangka terhadap Ustadz Slamet Ma'arif, semakin menambah bukti hukum yang tajam ke bukan kawan, tapi tumpul ke kawan. "Bandingkan dengan laporan-laporan pelanggaran hukum yang dah lama diadukan oleh Neno W, Fadli Z dll, yang tak kunjung ada progresnya. Padahal hukum harusnya ditegakkan dengan adil."I Effendy Rais I Solo I
Ketua PA 210 Slamet Ma'arif Tersangka, Pemeriksaannya Diambil Alih Polda
Senin, 11 Februari 2019 - 12:41 WIB