Setelah sidang perdana kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, musisi Ahmad Dhani dimasukkan ke Rutan Klas 1 Surabaya.
newsplus.antvklik.com - Pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, Kamis (7/2/2019) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Dhani menyampaikan keberatan atas dakwaan terhadap dirinya telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE karena telah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlognya ‘Idiot’.Kuasa Hukum Ahmad Dhani Prasetyo, Aldwin Rahadian menilai dakwaan jaksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dijatuhkan kepada kliennya tidak relevan, tidak jelas dan tidak ada dasar hukumnya. “Dakwaan tadi, kita akan eksepsi, kita akan sampaikan nota keberatan karena sesuai dengan hak kita di KUHAP, kalau dakwaan itu dirasa tidak jelas. Terus juga menyangkut kewenangan mengadili dan sebagainya. Baru kita pelajari riset sedikit saja ya sudah memastikan bahwa ini memang sudah harus di eksepsi pada sidang selanjutnya,” katanya.Usai sidang, Dhani langsung dikawal ketat sejumlah polisi menaiki mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Surabaya, di Desa Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur.Untuk sementara, pihak menuntut menitipkan Ahmad Dhani di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Medaeng, hingga persidangan kasus pencemaran nama baik selesai, dan akan tinggal bersama 2.900 lebih warga binaan yang berada di rutan tersebut.
“Berdasarkan penetapan dari Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, posisi terdakwa sampai sidang selesai. Jadi nanti kalau sudah selesai baru kami kembalikan ke Jakarta,” kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maryono.Ahmad Dhani didakwa Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 UU ITE, karena dinilai telah melakukan pencemaran nama baik melalui video vlognya yang mengatakan ‘idiot’ kepada sekelompok orang dari massa Cinta NKRI yang menghadangnya, saat hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 Ganti Presiden di Surabaya.(Khumaidi | Sidoarjo)
Baca Juga :